Page 105 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 105
Bentuk dari simpanan suka rela ini terdiri dari dua macam skema yaitu:
1) Skema dana titipan (wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat jika anggota
membutuhkan.
2) Skema dana investasi yang sengaja ditujukan untuk kepentingan investasi
dengan mekanisme bagi hasil baik revenue sharing, profit sharing maupun
profit and loss sharing.
d) Invetasi dari Pihak Lain
Merupakan suntikan dana segar dari pihak lain untuk pengembangan usaha,
karena jika hanya mengandalkan simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan suka rela dari anggota koperasi saja jumlahnya masih terbatas
untuk memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah.
Oleh karena itu koperasi syariah dapat menjalin kerja sama dengan bank-
bank syariah, atau pun bank milik pemerintah dan penyedia dana lainnya
dengan prinsip mudharabah atau musyarakah.
2) Penyaluran Dana
Berdasarkan pada sifat dan tujuan dari koperasi syariah, maka dana yang
dihimpun dari anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka
rela, dan lain-lain) haruslah disalurkan kembali kepada anggota maupun
calon anggota dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual
beli (piutang mudharabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya).
Bahkan jika sudah memungkinkan maka koperasi syariah dapat
menyalurkan dana dalam bentuh pengalihan utang (hiwalah) sewa menyewa
(ijarah) atau pun pemberian manfaat dalam bidang pendidikan dan lain-lain.
3) Investasi/Kerjasama
Dalam hal melaksanakan kegiatan investasi, koperasi syariah melakukannya
dengan skema mudharabah dan musyarakah. Koperasi syariah bertindak
sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna atau anggota bertindak
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 101

