Page 105 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 105

Bentuk dari simpanan suka rela ini terdiri dari dua macam skema yaitu:

                     1)  Skema  dana  titipan  (wadi’ah)  dan  dapat  diambil  setiap  saat  jika  anggota


                        membutuhkan.
                     2)  Skema dana investasi yang sengaja ditujukan untuk kepentingan investasi


                        dengan mekanisme bagi hasil baik revenue sharing, profit sharing maupun

                        profit and loss sharing.

                  d)  Invetasi dari Pihak Lain

                     Merupakan suntikan dana segar dari pihak lain untuk pengembangan usaha,

                     karena  jika  hanya  mengandalkan  simpanan  pokok,  simpanan  wajib  dan

                     simpanan  suka  rela  dari  anggota  koperasi  saja  jumlahnya  masih  terbatas

                     untuk memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah.

                     Oleh  karena  itu  koperasi  syariah  dapat  menjalin  kerja  sama  dengan  bank-

                     bank syariah, atau pun bank milik pemerintah  dan penyedia dana lainnya

                     dengan prinsip mudharabah atau musyarakah.

                  2)  Penyaluran Dana
                     Berdasarkan  pada  sifat  dan  tujuan  dari  koperasi  syariah,  maka  dana  yang

                     dihimpun  dari  anggota  (simpanan  pokok,  simpanan wajib,  simpanan  suka

                     rela,  dan  lain-lain)  haruslah  disalurkan  kembali  kepada  anggota  maupun

                     calon  anggota  dengan  prinsip  bagi  hasil  (mudharabah  dan  musyarakah),  jual

                     beli  (piutang  mudharabah,  piutang  salam,  piutang  istishna’  dan  sejenisnya).

                     Bahkan  jika  sudah  memungkinkan  maka  koperasi  syariah  dapat

                     menyalurkan dana dalam bentuh pengalihan utang (hiwalah) sewa menyewa

                     (ijarah) atau pun pemberian manfaat dalam bidang pendidikan dan lain-lain.

                  3)  Investasi/Kerjasama
                     Dalam hal melaksanakan kegiatan investasi, koperasi syariah melakukannya


                     dengan  skema  mudharabah  dan  musyarakah.  Koperasi  syariah  bertindak
                     sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna atau anggota bertindak




                                                                 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             101
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110