Page 110 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 110
Rangkuman
1. Asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi
ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan
peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur'an
dan sunah.
2. Asuransi syariah bertujuan untuk melindungi peserta asuransi dari
kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini,
perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah
yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah
dalam rangka membantu meringankan musibah yang dialami peserta lain
3. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin bahwa seluruh
investasi yang dilakukan baik berupa produk, maupun kegiatan
menghimpun investasi dari masyarakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
4. Bank syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia yaitu PT. Bank
Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi
beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992
5. Kegiatan usaha bank syariah antara lain menghimpun dana dari masyarakat,
menyalurkan dana kepada masyarakat, dan produk layanan jasa kepada
masyarakat.
6. Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan
prinsip kekeluargaan.
7. Jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah
106 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

