Page 103 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 103

1)  Al-Qur'an  dan  hadis  terutama  tentang  prinsip  tolong  menolong  (ta’awun)

                     dan saling menguatkan (takaful).


                  2)  Pancasila dan UUD 1945
                     Terutama sila ke-5 (lima) dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh


                     rakyat  Indonesia,  termasuk  simbol  dari  sila  ke  lima  tersebut  adalah  logo

                     timbangan  yang  juga  dipergunakan  sebagai  logo  koperasi.  Di  dalamnya

                     terkandung     makna      filosofis,   bahwa    keberadaan      koperasi    harus

                     mendatangkan  keadilan  bagi  seluruh  anggotanya.  Adapun  pasal  33  (1)

                     dalam UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi ‚perekonomian disusun

                     sebagai usaha  bersama  atas asas  kekeluargaan‛  dalam hal  ini  juga  relevan

                     dengan  asas  dan  prinsip  koperasi  yaitu  asas  gotong  royong  dan

                     kekeluargaan,  di  mana  semua  anggota  memiliki  tanggungjawab  untuk

                     bekerja  sama  dan memiliki  kesadaran  untuk  berpartisipasi  dalam  koperasi

                     sehingga  terdapat  prinsip  dari  anggota,  oleh  anggota  dan  untuk  anggota

                     koperasi.

                  3)  Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor

                     16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

                     dan  Pembiayaan  Syariah  oleh  Koperasi,  yang  merupakan  regulasi  terbaru

                     yang mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat ini.

                  d.  Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

                     Dalam  melaksanakan  kegiatan  operasional,  koperasi  syariah  melakukan

                     beberapa usaha dengan mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan, usaha yang

                     baik dan halal dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil. Setiap usaha

                     yang  dijalankan  oleh  koperasi  syariah  harus  mengacu  kepada  fatwa  dan

                     ketentuan  Dewan  Syariah  Nasional  (DSN)  Majelis  Ulama  Indonesia  serta

                     tidak  boleh  bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang

                     berlaku di Indonesia.


                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             99
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108