Page 103 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 103
1) Al-Qur'an dan hadis terutama tentang prinsip tolong menolong (ta’awun)
dan saling menguatkan (takaful).
2) Pancasila dan UUD 1945
Terutama sila ke-5 (lima) dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, termasuk simbol dari sila ke lima tersebut adalah logo
timbangan yang juga dipergunakan sebagai logo koperasi. Di dalamnya
terkandung makna filosofis, bahwa keberadaan koperasi harus
mendatangkan keadilan bagi seluruh anggotanya. Adapun pasal 33 (1)
dalam UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi ‚perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan‛ dalam hal ini juga relevan
dengan asas dan prinsip koperasi yaitu asas gotong royong dan
kekeluargaan, di mana semua anggota memiliki tanggungjawab untuk
bekerja sama dan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam koperasi
sehingga terdapat prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota
koperasi.
3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor
16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, yang merupakan regulasi terbaru
yang mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat ini.
d. Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah
Dalam melaksanakan kegiatan operasional, koperasi syariah melakukan
beberapa usaha dengan mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan, usaha yang
baik dan halal dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil. Setiap usaha
yang dijalankan oleh koperasi syariah harus mengacu kepada fatwa dan
ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia serta
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 99

