Page 107 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 107

a)  Sewa - Menyewa (Ijarah)

                        Pemindahan  hak  guna  (hak  pakai)  suatu  barang  dengan  membayar


                        sejumlah  uang  sewa,  dan  tanpa  memindahkan  hak  milik  atas  barang
                        tersebut.


                        Contoh : persewaan tenda, persewaan wedding property dan lain-lain.

                     b)  Penitipan (Wadiah)

                        Dapat  dilakukan  dalam  bentuk  penyediaan  loker  penitipan  barang,

                        penitipan sepeda motor, mobil, dan lain-lain.
                  6)  Pengalihan Utang (Hawalah)

                     Yaitu  jasa  yang  disediakan  oleh  koperasi  syariah  untuk  memindahkan

                     kewajiban  pembayaran  hutang  anggota  kepada  pihak  lain,  yang

                     kewajibannya  diambil  alih  oleh  koperasi  syariah.  Dan  anggota  tersebut

                     berkewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada koperasi.

                  7)  Pegadaian Syariah (Rahn)
                     Yaitu  menahan  asset  dari  anggota  sebagai  jaminan  atas  pinjaman  yang

                     diterimanya  dari  koperasi  syariah,  yang  mana  koperasi  tidak  menerapkan

                     bunga terhadap pinjaman tetapi menerapkan biaya penyimpanan terhadap

                     aset yang dijadikan jaminan.

                  8)  Pendelegasian Mandat (Wakalah)
                     Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi untuk pengurusan SIM, STNK, atau


                     pembelian  barang  tertentu,  di  mana  koperasi  syariah  bertindak  sebagai
                     pihak  yang  diberi  mandat  oleh  anggota,  untuk  menyelesaikan  urusan


                     tersebut, dan anggota berkewajiban membayar jasa atas wakalah tersebut.
                  9)  Penjamin (Kafalah)

                     Merupakan  kegiatan  penjaminan  yang  diberikan  oleh  koperasi  yang

                     bertindak sebagai penjamin kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban

                     anggotanya.  Contoh  :  apabila  ada  anggota  koperasi  yang  mengajukan

                     pinjaman kepada bank syariah di mana koperasi bertindak sebagai penjamin


                                                                 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             103
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112