Page 62 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 62

B.  Indonesia sebagai Negara Kesatuan

                   Indonesia merupakan negara dengan luas mencapai sekitar 1,9 juta kilometer
                   persegi dan memiliki banyak daerah. Ibarat rumah, Indonesia seperti rumah
                   yang  sangat  besar  dan  memiliki  banyak  ruangan.  Menurut  kalian,  apakah

                   sebaiknya  masing-masing  ruangan  itu  diatur  sendiri-sendiri  secara  terpisah,
                   atau lebih baik diatur dengan aturan yang sama yang berlaku bagi semua?

                       Karena begitu banyak daerah yang dipunyai oleh Indonesia, maka pada

                   tahun  1945,  para  pemimpin  bangsa  Indonesia  mendiskusikan  masalah
                   tersebut.  Apakah  sebaiknya  setiap  daerah  dikelola  secara  terpisah  dengan

                   cara pengelolaan masing-masing yang bersatu di dalam satu negara? Ataukah
                   semua daerah dikelola dengan cara pengelolaan yang sama yang diatur oleh
                   pemerintah pusat?


















                                      Gambar 20 Negara Kesatuan atau Negara Serikat
                       Kalau  setiap  daerah  akan  dikelola  dengan  aturan  sendiri-sendiri,  maka

                   negara seperti itu disebut negara serikat atau negara federal. Contohnya adalah
                   negara Malaysia dan Amerika Serikat. Sebaliknya, kalau semua daerah diatur
                   dengan aturan yang sama yang ditetapkan  pemerintah pusat, maka negara


                 104                        PKN SMP VII GANJIL
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67