Page 62 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 62
B. Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Indonesia merupakan negara dengan luas mencapai sekitar 1,9 juta kilometer
persegi dan memiliki banyak daerah. Ibarat rumah, Indonesia seperti rumah
yang sangat besar dan memiliki banyak ruangan. Menurut kalian, apakah
sebaiknya masing-masing ruangan itu diatur sendiri-sendiri secara terpisah,
atau lebih baik diatur dengan aturan yang sama yang berlaku bagi semua?
Karena begitu banyak daerah yang dipunyai oleh Indonesia, maka pada
tahun 1945, para pemimpin bangsa Indonesia mendiskusikan masalah
tersebut. Apakah sebaiknya setiap daerah dikelola secara terpisah dengan
cara pengelolaan masing-masing yang bersatu di dalam satu negara? Ataukah
semua daerah dikelola dengan cara pengelolaan yang sama yang diatur oleh
pemerintah pusat?
Gambar 20 Negara Kesatuan atau Negara Serikat
Kalau setiap daerah akan dikelola dengan aturan sendiri-sendiri, maka
negara seperti itu disebut negara serikat atau negara federal. Contohnya adalah
negara Malaysia dan Amerika Serikat. Sebaliknya, kalau semua daerah diatur
dengan aturan yang sama yang ditetapkan pemerintah pusat, maka negara
104 PKN SMP VII GANJIL

