Page 65 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 65
3. Kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bang- sa Indonesia menyatakan kemer-
dekaan dan membentuk negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut
dilakukan melalui Prokla- masi Kemerdekaan yang dibaca- kan oleh
Soekarno dan Hatta di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Gambar 22 Teks Proklamasi Kemerdekaan RI
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang
yangmenetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Di
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa bentuk negara
adalah “negara kesatuan.” Maka Indonesia sejak itu menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk negara itu sempat berubah. Untuk mendapatkan pengakuan
sebagai negara, pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949,
pemerintah Indonesia berunding dengan Belanda dalam Konferensi Meja
Bundar. Negara Indonesia harus berubah bentuk menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS). Daerah-daerah di Indonesia menjadi negara-
negara bagian. Pada 17 Agustus 1950 pemerintah menyatakan Indonesia
kembali menjadi negara kesatuan. Daerah-daerah yang menjadi negara
bagian, berganti lagi menjadi provinsi-provinsi. Kemudian amendemen
keempat pada tahun 2002 di Pasal 37 UUD NRI 1945 menegaskan: “Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.”
PKN SMP VII GANJIL 107

