Page 63 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 63
seperti itu merupakan negara kesatuan, seperti negara Republik Indonesia
saat ini.
1. Ciri-ciri Negara Kesatuan
Untuk lebih mengenal tentang negara kesatuan tentu perlu mengenal
ciri- cirinya lebih dahulu. Di antara ciri-ciri negara kesatuan adalah bahwa
negara memiliki:
a. Satu Pemerintahan Pusat yang memegang seluruh kekuasaan.
b. Satu Undang-Undang Dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c. Satu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk seluruh rakyat.
d. Satu Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.
Semua ciri tersebut ada di negara Indonesia. Seluruh
pemerintahan di Indonesia dikoordinasikan oleh pemerintahan yang
terpusat, yakni beribukota di Jakarta. Tidak boleh ada pemerintahan lain
di Indonesia selain satu pemerintahan yang sah.
Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku juga satu. Seluruh
undang-undang serta peraturan-peraturan mengacu pada Undang-Undang
Dasar yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
Kepala negara dan kepala pemerintahan juga satu untuk seluruh
bangsa. Di Indonesia kepala negara dan kepala pemerintahan adalah
pribadi yang sama, yaitu Presiden Republik Indonesia.
Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat di tingkat pusat juga satu
yang berlaku untuk seluruh negara. Badan perwakilan tersebut berupa satu
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), satu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ciri-ciri itu menunjukkan
bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
2. Pembahasan Negara Kesatuan
Dalam memutuskan bentuk negara Indonesia, para anggota BPUPK
melakukan diskusi panjang. Dalam sidang BPUPK, Supomo menyebut adanya
tatanegara Indonesia yang asli, yaitu “pemimpin bersatu jiwa dengan
rakyat”. Selain itu, menurutnya, antargolongan rakyat diliputi semangat
gotong royong dan semangat kekeluargaan.
PKN SMP VII GANJIL 105

