Page 58 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 58

Kalian sudah belajar banyak tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                   Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  (UUD  NRI  Tahun  1945).  Yakni  bahwa
                   Pancasila  menjadi  pondasi  atau  dasar  negara  ini,  dan  UUD  NRI  Tahun  1945

                   merupakan dasar hukum tertulis atau induk segala aturannya. Ibarat rumah yang
                   utuh punya pondasi dan aturan kuat, negara ini punya pondasi serta induk aturan
                   yang kuat pula. Tidak semua negara memiliki  pondasi  serta dasar hukum tertulis

                   yang kuat.

                       Keberadaan  Indonesia  seperti  itu  perlu  kalian  syukuri,  antara  lain  dengan
                   mempelajari  lebih  lanjut  tentang  negara  ini.  Salah  satunya  adalah  tentang

                   keutuhannya  sebagai  negara.  Untuk  itu,  kalian  perlu  mempelajari  negara
                   Indonesia sebagai satu kesatuan. Juga mengenai ciri-ciri khas atau karakteristik

                   daerah-daerah yang ada di negara ini.
                       Untuk  dapat  memahami  kesatuan  negara,  perlu  tahu  wilayah  negara

                   tersebut dengan batas-batasnya. Seberapa luas negara Indonesia, dan di mana
                   saja batas-batasnya. Seperti dalam kisah tentang rumah di dua negara tersebut di

                   atas,  perbatasan  antarnegara  itu  kadang  malah  membelah  perkampungan
                   secara langsung.

                       Selain mengenal batas-batas wilayahnya, karakteristik daerah-daerah yang

                   berada  di  dalam  wilayah  Indonesia  sebagai  negara  juga  perlu  dikenali.
                   Karakteristik  daerah  yang  berbeda-beda  ternyata  bersatu  membentuk  ke-
                   satuan Indonesia. Persatuan dan kesatuan itulah yang perlu dipahami untuk

                   kemudian dijaga secara bersama-sama.

               A.  Wilayah Negara Indonesia
                        Setiap  negara  punya  wilayah  atau

                   tempat di mana negara tersebut ber- ada.
                   Mencakup  daerah  mana  saja  yang

                   menjadi tempat atau wilayah  Indonesia?
                   Di      zaman        Majapahit,      wilayah
                   kekuasaannya mencakup seluruh daerah

                   di  Nusantara  ini.  Panglima  Majapahit
                   bernama  Gajah  Mada  bersumpah  untuk

                   menyatukan  seluruh  daerah  Nusantara
                   menjadi       satu     kesatuan      wilayah.     Gambar 18 Gajah Mada bersumpah
                                                                   Palapa menyatukan Wilayah Nusantara
                   Sumpahnya disebut Sumpah Palapa.


                 100                        PKN SMP VII GANJIL
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63