Page 58 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 58
Kalian sudah belajar banyak tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Yakni bahwa
Pancasila menjadi pondasi atau dasar negara ini, dan UUD NRI Tahun 1945
merupakan dasar hukum tertulis atau induk segala aturannya. Ibarat rumah yang
utuh punya pondasi dan aturan kuat, negara ini punya pondasi serta induk aturan
yang kuat pula. Tidak semua negara memiliki pondasi serta dasar hukum tertulis
yang kuat.
Keberadaan Indonesia seperti itu perlu kalian syukuri, antara lain dengan
mempelajari lebih lanjut tentang negara ini. Salah satunya adalah tentang
keutuhannya sebagai negara. Untuk itu, kalian perlu mempelajari negara
Indonesia sebagai satu kesatuan. Juga mengenai ciri-ciri khas atau karakteristik
daerah-daerah yang ada di negara ini.
Untuk dapat memahami kesatuan negara, perlu tahu wilayah negara
tersebut dengan batas-batasnya. Seberapa luas negara Indonesia, dan di mana
saja batas-batasnya. Seperti dalam kisah tentang rumah di dua negara tersebut di
atas, perbatasan antarnegara itu kadang malah membelah perkampungan
secara langsung.
Selain mengenal batas-batas wilayahnya, karakteristik daerah-daerah yang
berada di dalam wilayah Indonesia sebagai negara juga perlu dikenali.
Karakteristik daerah yang berbeda-beda ternyata bersatu membentuk ke-
satuan Indonesia. Persatuan dan kesatuan itulah yang perlu dipahami untuk
kemudian dijaga secara bersama-sama.
A. Wilayah Negara Indonesia
Setiap negara punya wilayah atau
tempat di mana negara tersebut ber- ada.
Mencakup daerah mana saja yang
menjadi tempat atau wilayah Indonesia?
Di zaman Majapahit, wilayah
kekuasaannya mencakup seluruh daerah
di Nusantara ini. Panglima Majapahit
bernama Gajah Mada bersumpah untuk
menyatukan seluruh daerah Nusantara
menjadi satu kesatuan wilayah. Gambar 18 Gajah Mada bersumpah
Palapa menyatukan Wilayah Nusantara
Sumpahnya disebut Sumpah Palapa.
100 PKN SMP VII GANJIL

