Page 34 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 34

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
                   punya   negara seperti sebuah keluarga punya rumah. Agar seluruh penghuni
                   rumah  hidup damai, maka suasana rumah perlu tertib. Untuk itu perlu aturan

                   yang dipatuhi semua penghuninya.

                       Banyak  aturan  yang  dapat  dibuat.  Di  antaranya  adalah  aturan  untuk  saling
                   menjaga kesopanan. Juga aturan untuk selalu membuang sampah di tempat

                   semestinya  seperti  yang  dilakukan  Amira.  Perlunya  aturan  itu  bukan  hanya  di
                   dalam  keluarga,  namun  juga  di  masyarakat  atau  kumpulan  orang-orang  yang
                   berbudaya sama di suatu wilayah.

                       Agar  semua  orang  di  masyarakat  hidup  tenteram,  maka  perlu  adanya

                   aturan  bersama  yang  dipatuhi  oleh  seluruh  warga.  Karena  itu,  setiap
                   masyarakat memiliki aturannya masing-masing. Aturan-aturan baik di keluarga
                   maupun di masyarakat itulah yang disebut norma.


               A.  Norma Masyarakat
                   Kalau  mau  masuk  rumah,  apa  yang semestinya  dilakukan?  Seorang  warga

                   yang baik tentu akan mengucap salam lebih dahulu sebelum masuk rumah.
                   Walaupun rumah tersebut adalah rumahnya sendiri. Apalagi kalau rumah itu

                   rumah orang lain. Harus mengucap salam lebih dahulu, sampai pemilik rumah
                   itu keluar dan mempersilakan masuk.

                       Mengucap salam sebelum memasuki rumah merupakan salah satu contoh
                   norma. Begitu pula untuk selalu menghormati orang tua serta guru, walaupun

                   orang tua atau guru tersebut mungkin keliru. Norma-norma seperti itu diperlukan
                   agar suasana kehidupan bersama menjadi tertib, dan seluruh warganya damai.


                   1.   Pengertian Norma

                            Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam

                        masyarakat.  Menurut  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  (KBBI),  norma
                        adalah  “Aturan  atau  ketentuan  yang  mengikat  warga  kelompok  dalam
                        masyarakat.”


                            Karena bersifat mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang
                        di dalam  masyarakat  tersebut.  Bagi  yang  tidak  mematuhi  norma  dapat
                        dikenakan  sanksi  atau  hukuman.  Sanksinya  dapat  bermacam-macam

                        bentuknya,  baik  ringan  maupun  berat,  sesuai  dengan  kesepakatan
                        masyarakat setempat.

                 76                        PKN SMP VII GANJIL
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39