Page 34 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 34
Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
punya negara seperti sebuah keluarga punya rumah. Agar seluruh penghuni
rumah hidup damai, maka suasana rumah perlu tertib. Untuk itu perlu aturan
yang dipatuhi semua penghuninya.
Banyak aturan yang dapat dibuat. Di antaranya adalah aturan untuk saling
menjaga kesopanan. Juga aturan untuk selalu membuang sampah di tempat
semestinya seperti yang dilakukan Amira. Perlunya aturan itu bukan hanya di
dalam keluarga, namun juga di masyarakat atau kumpulan orang-orang yang
berbudaya sama di suatu wilayah.
Agar semua orang di masyarakat hidup tenteram, maka perlu adanya
aturan bersama yang dipatuhi oleh seluruh warga. Karena itu, setiap
masyarakat memiliki aturannya masing-masing. Aturan-aturan baik di keluarga
maupun di masyarakat itulah yang disebut norma.
A. Norma Masyarakat
Kalau mau masuk rumah, apa yang semestinya dilakukan? Seorang warga
yang baik tentu akan mengucap salam lebih dahulu sebelum masuk rumah.
Walaupun rumah tersebut adalah rumahnya sendiri. Apalagi kalau rumah itu
rumah orang lain. Harus mengucap salam lebih dahulu, sampai pemilik rumah
itu keluar dan mempersilakan masuk.
Mengucap salam sebelum memasuki rumah merupakan salah satu contoh
norma. Begitu pula untuk selalu menghormati orang tua serta guru, walaupun
orang tua atau guru tersebut mungkin keliru. Norma-norma seperti itu diperlukan
agar suasana kehidupan bersama menjadi tertib, dan seluruh warganya damai.
1. Pengertian Norma
Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam
masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma
adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat.”
Karena bersifat mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang
di dalam masyarakat tersebut. Bagi yang tidak mematuhi norma dapat
dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksinya dapat bermacam-macam
bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan kesepakatan
masyarakat setempat.
76 PKN SMP VII GANJIL

