Page 73 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 73
34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, menjadi penerjemahan
dari pelaksanaan Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”.
Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan
perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI
Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan
negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rangkuman
a. Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
Berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia. Ia menjadi titik temu
yang dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat
menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara
Indonesia. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk
melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada
kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
c. Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 selalu
mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata
pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila.
d. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk
menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila
yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun
1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat
kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
202 PKN SD 4 GANJIL

