Page 72 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 72

bagi  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  yang  merupakan  sumber  hukum
                  bagi  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  di  bawah  Undang-Undang  Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                      Dengan  demikian,  maka  seluruh  peraturan  perundang-undangan  harus  sesuai
                  dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari
                  peraturan  per-  undang-undangan  dan  bukan

                  merupakan  dasar  hukum  tertinggi  dalam  hierarki
                                                                         UUD  NRI  Tahun  1945  selalu
                  peraturan  perundang-undangan.  Pancasila  tidak       mendasarkan  kepada  Pancasila
                                                                         yang  tertulis  dalam  Pembukaan
                  terdapat  dalam  hierarki karena  ia  adalah  sumber
                                                                         UUD  NRI  Tahun  1945  beserta
                  dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi        rangkaian  cita-cita  berbangsa
                                                                         dan  bernegara.  Hukum  tata
                  adalah  UUD  NRI  Tahun  1945.  Setiap  pasal  di      negara,   tata   pemerintahan,

                  dalamnya  merujuk  kepada  nilai  Pancasila,  dan      hubungan negara dengan warga
                                                                         negara,  yang  diatur  dalam  UUD
                  keberadaannya  menjadi  sumber  bagi  produk           NRI   Tahun    1945,   semua
                                                                         mendasarkan  kepada  5  sila
                  peraturan perundang-undangan yang lain.                Pancasila.
                      Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam
                                                                         UUD  NRI  Tahun  1945  adalah
                  UUD  NRI  Tahun  1945,  untuk  menggambarkan           hukum  dasar  dalam  peraturan
                                                                         perundang-undangan         di
                  pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5      Indonesia. UUD NRI Tahun 1945
                  sila  Pancasila  yang  terekam  dalam  Pembukaan       adalah   norma   dasar   bagi
                                                                         Pembentukan         Peraturan
                  UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun             Perundang-undangan       yang
                                                                         merupakan  sumber  hukum  bagi
                  1945  merupakan  salah  satu  terjemahan  dan          Pembentukan         Peraturan
                  sekaligus  upaya  pelaksanaan  sila  pertama           Perundang-undangan  di  bawah
                                                                         Undang-Undang  Dasar  Negara
                  “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI            Republik Indonesia Tahun 1945.

                  Tahun  1945  erat  kaitannya  dengan  usaha
                  pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

                      Pasal 28 A sampai Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 berisi banyak jenis hak asasi
                  manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan
                  upaya pemenuhan Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal

                  1 tentang Bentuk dan Kedaulatan dan Pasal 25 tentang Wilayah Negara, semua di-
                  arahkan untuk melaksanakan Sila Ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”.

                      Ada banyak pasal yang mengatur kekuasaan pemerintah, seperti Pasal 4, 5, 6, 6A,
                  7, 7A, 7B, dan Pasal 8 sampai Pasal 16. Pasal sebelumnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3
                  mengatur  tentang  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.  Dan  banyak  pasal  lain  yang

                  mengatur lembaga-lembaga negara dan tata kelola pemerintahan. Pasal-pasal tersebut
                  dimaksudkan untuk melaksanakan Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin
                  oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Pasal 33 dan Pasal




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             201
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77