Page 72 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 72
bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum
bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai
dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari
peraturan per- undang-undangan dan bukan
merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki
UUD NRI Tahun 1945 selalu
peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak mendasarkan kepada Pancasila
yang tertulis dalam Pembukaan
terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber
UUD NRI Tahun 1945 beserta
dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi rangkaian cita-cita berbangsa
dan bernegara. Hukum tata
adalah UUD NRI Tahun 1945. Setiap pasal di negara, tata pemerintahan,
dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan hubungan negara dengan warga
negara, yang diatur dalam UUD
keberadaannya menjadi sumber bagi produk NRI Tahun 1945, semua
mendasarkan kepada 5 sila
peraturan perundang-undangan yang lain. Pancasila.
Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 adalah
UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan di
pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 Indonesia. UUD NRI Tahun 1945
sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan adalah norma dasar bagi
Pembentukan Peraturan
UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun Perundang-undangan yang
merupakan sumber hukum bagi
1945 merupakan salah satu terjemahan dan Pembentukan Peraturan
sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang Dasar Negara
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha
pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pasal 28 A sampai Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 berisi banyak jenis hak asasi
manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan
upaya pemenuhan Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal
1 tentang Bentuk dan Kedaulatan dan Pasal 25 tentang Wilayah Negara, semua di-
arahkan untuk melaksanakan Sila Ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”.
Ada banyak pasal yang mengatur kekuasaan pemerintah, seperti Pasal 4, 5, 6, 6A,
7, 7A, 7B, dan Pasal 8 sampai Pasal 16. Pasal sebelumnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3
mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan banyak pasal lain yang
mengatur lembaga-lembaga negara dan tata kelola pemerintahan. Pasal-pasal tersebut
dimaksudkan untuk melaksanakan Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Pasal 33 dan Pasal
PKN SD 4 GANJIL 201

