Page 71 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 71
sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam
menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu, persatuan
Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah
Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia,
yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
Tabel 2.2 Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Hubungan dengan UUD NRI
Sila dalam Pancasila
Tahun 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan
Perwakilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum
Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa
diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan
Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk
secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara.
Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5sila Pancasila. Oleh
karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan
perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pem-
bentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar
200 PKN SD 4 GANJIL

