Page 28 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 28
Rangkuman
a. Ada banyak tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK.
Beberapa di antaranya: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema,
Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris.
Kemudian ada Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman,
Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo, Abdul Kadir, Soepomo,
Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler,
Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada
Harahap, dan Boentaran, Baswedan, Mudzakkir, dan Otto Iskandardinata.
b. Dalam Naskah Persiapan yang ditulis Moh. Yamin disebutkan bahwa Moh. Yamin
menyampaikan pidato dalam sidang BPUPK 29 Mei 1945, berisi tentang: (1) Peri
Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan
(5) Kesejahteraan Rakyat.
c. Sementara dalam Koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin berbeda isinya dengan
Naskah Persiapan karya Moh. Yamin sendiri. Dalam koleksi Pringgodigdo, pidato
Moh. Yamin tidak menyinggung tentang dasar negara. Karena itulah ia diinterupsi
oleh anggota sidang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa isi pidato Moh. Yamin
yang ada dalam Naskah Persiapan diragukan kebenarannya.
d. Soepomo menyampaikan pidato pada 31 Mei 1945. Ia berbicara mengenai struktur
sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat
kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa
bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan
rakyat. Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia
nantinya, yaitu negara yang integralistik.
e. Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: (1)
Kebangsaan Indonesia, (2) Peri kemanusiaan atau internasionalisme, (3) Mufakat
atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Terhadap kelima
dasar tersebut, Soekarno mengusulkan nama Pancasila.
f. Setelah sidang BPUPK, dibentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Panitia
Delapan bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota. Sementara
Panitia Sembilan bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
g. Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu: (1) Usulan
yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2) Usulan yang meminta
mengenai dasar negara, (3) Usulan yang meminta mengenai soal unifikasi atau
federasi, (4) Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara, (5)
PKN SD 4 GANJIL 157