Page 9 - 07_IPS_SMP_7_GENAP
P. 9

•  Hutan Konservasi

                         Hutan  konservasi  dapat  diklasifikasikan  menjadi  kawasan  suaka  alam  dan
                  kawasan pelestarian alam. Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan
                  cagar  alam  dan  kawasan  suaka  margasatwa.  Sedangkan  kawasan  pelestarian  alam

                  diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, serta
                  kawasan  taman  hutan  raya.  Cakupan  wilayah  hutan  konservasi  dapat  di  daratan
                  maupun perairan.

                      a)  Kawasan Suaka Alam
                         Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik
                  yang  berada  di  daratan  ataupun  di  perairan,  serta  memiliki  fungsi  pokok  sebagai

                  kawasan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.  Kawasan suaka
                  alam dapat dibedakan menjadi dua yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.

                         Cagar alam adalah kawasan suaka alam dengan ciri khas berupa tumbuhan,
                  satwa,  serta  ekosistemnya  yang  perlu  dilindungi  sehingga  kelangsungan  hidupnya
                  terjadi  secara  alami.  Suaka  margasatwa  merupakan  suatu  kawasan  suaka  alam

                  dengan ciri khas berupa keunikan dan keanekaragaman jenis satwa sedangkan untuk
                  tujuan kelangsungan hidup yang ada di dalamnya dapat dilakukan pembinaan.























                  Gambar 3.6 Cagar Alam Telaga Renjeng            Gambar 3.7 Suaka Margasatwa
                                                                              Baluran














                                                                         IPS SMP VII GENAP           587
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14