Page 9 - 07_IPS_SMP_7_GENAP
P. 9
• Hutan Konservasi
Hutan konservasi dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam. Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan
cagar alam dan kawasan suaka margasatwa. Sedangkan kawasan pelestarian alam
diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, serta
kawasan taman hutan raya. Cakupan wilayah hutan konservasi dapat di daratan
maupun perairan.
a) Kawasan Suaka Alam
Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik
yang berada di daratan ataupun di perairan, serta memiliki fungsi pokok sebagai
kawasan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. Kawasan suaka
alam dapat dibedakan menjadi dua yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam dengan ciri khas berupa tumbuhan,
satwa, serta ekosistemnya yang perlu dilindungi sehingga kelangsungan hidupnya
terjadi secara alami. Suaka margasatwa merupakan suatu kawasan suaka alam
dengan ciri khas berupa keunikan dan keanekaragaman jenis satwa sedangkan untuk
tujuan kelangsungan hidup yang ada di dalamnya dapat dilakukan pembinaan.
Gambar 3.6 Cagar Alam Telaga Renjeng Gambar 3.7 Suaka Margasatwa
Baluran
IPS SMP VII GENAP 587

