Page 11 - 07_IPS_SMP_7_GENAP
P. 11
b. Sumber Daya Alam Tambang
Pertambangan merupakan suatu kegiatan untuk mengambil endapan bahan
galian yang bernilai ekonomis dan berharga dari dalam kulit bumi secara mekanis
maupun manual pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi maupun di bawah
air (Badan Pusat Statistik, 2019). Barang tambang merupakan sumber daya alam
yang berasal dari perut bumi. Di Indonesia, penggolongan barang tambang didasari
oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan, terdiri dari tiga golongan yaitu
golongan A, B, dan C.
1) Bahan galian golongan A
(bahan galian strategis)
Bahan galian/tambang golongan A
dikelola oleh pemerintah bekerja sama
dengan pihak swasta serta penting untuk
keamanan dan pertahanan negara. Con-
toh bahan galian golongan A adalah
minyak bumi dan gas.
Gambar 3.11
Tambang minyak bumi
2) Bahan galian golongan B
(bahan galian vital)
Bahan galian/tambang golongan B
digunakan untuk memenuhi hajat hidup
orang banyak. Pengelolaan dapat dilaku-
kan oleh masyarakat dan pihak swasta
dengan mendapat izin dari pemerintah.
Contoh bahan galian golongan B yaitu
Gambar 3.12 perak, emas, dan tembaga.
Bongkahan emas
IPS SMP VII GENAP 589

