Page 23 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 23

Apabila  penuduh  tidak  mampu  menghadirkan  saksi  dengan  ketentuan  seperti
                  tersebut  di  atas,  maka  keadaan  justru  terbalik,  si  penuduh  akan  diancam  dengan

                  hukuman had qadf, yakni dicambuk sebanyak 80 kali. Namun hukuman ini tidak berlaku
                  apabila  si  penuduh  adalah  suami  dari  pihak  tertuduh  yang  telah  bersumpah  li’an
                  (sumpah suami bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain).

                  f. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2
                      Isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 sebagaimana pembahasan tersebut dengan

                  demikian adalah:
                  1.  Perintah  Allah  Swt.  untuk  menghukum  dera/cambuk  sebanyak  100  (seratus)  kali
                      masing-masing  untuk  pelaku  zina  perempuan  dan  pelaku  zina  laki-laki,  untuk

                      memberikan shock teraphy dan peringatan bagi orang lain untuk tidak meniru dan
                      mengikutinya.

                  2.  Pada  pelaksanaan  hukuman  tersebut,  pihak  yang  berwenang  diharapkan  bisa
                      bertindak tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku zina tersebut
                      dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya.
                  3.  Pelaksanaan hukuman atau eksekusi hukum dera tersebut, hendaknya disaksikan

                      oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat di wilayah di mana keduanya
                      tinggal.

                  4.  Penyebutan kata az-zaniyah/perempuaan pezina lebih didahulukan daripada kata
                      az-zani/laki-laki  pezina.  Karena  akibat  dari  perzinahan  tersebut  dapat  nampak
                      dengan  jelas  terlihat  pada  perempuan  akibat  kehamilan  (jika  sampai  terjadi

                      kehamilan)  atau  dampak  negatif  yang  diakibatkan  perzinaan  lebih  banyak
                      ditanggung oleh perempuan daripada laki-laki.

                  5.  Dalam  aturan  dan  norma  agama,  perempuan  apalagi  seorang  gadis,  tidak
                      dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya.
                      Berbeda dengan laki-laki yang dapat pergi kemana saja sendirian. Karena apabila

                      terjadi sesuatu, maka sesungguhnya pihak perempuanlah yang paling dirugikan.


                  Aktivitas 6.11

                     Carilah literatur atau berita, baik berupa artikel maupun video tentang dampak buruk
                  dari pergaulan bebas dan zina. Lakukan kajian multi sudut pandang, misalnya dampak

                  pergaulan bebas dan zina dari sudut pandang agama, kesehatan, sosial, psikologis,
                  kemanusiaan dan sebagainya. Pahami dan cermati kemudian simpulkan pendapatmu!
                  Presentasikan di depan kelas!


                 20              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GENAP
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28