Page 27 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 27

4.    Selektif  dalam  memilih  tayangan,  konten,  artikel  Bernalar kritis
                         atau  broadcast  message  di  media  elektronik

                         maupun media sosial
                   5.    Menghindari dan menjauhi tempat-tempat yang di  Peduli lingkungan sosial

                         dalamnya terdapat praktik perbuatan maksiat
                   6.    Memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan yang  Bergotong-royong
                         positif dan mendatangkan manfaat



                  G. Rangkuman

                      Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati
                  dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang

                  buruk.
                   1.  Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina
                      perempuan maupun pezina laki-laki.

                   2.  . Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan
                      perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.
                   3.   Zina  ghairu  muhsan  adalah  perbuatan  zina  yang  dilakukan  oleh  laki-laki  atau

                      perempuan yang belum pernah menikah.
                   4.   Zina  muhsan  adalah  perbuatan  zina  yang  dilakukan  oleh  seorang  laki-laki  atau

                      perempuan  yang  masih  atau  pernah  terikat  pernikahan  dengan  orang  lain,  atau
                      perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.
                   5.   Perumpamaan  orang  yang  mendekati  perbuatan  zina  itu  serupa  dengan  orang

                      yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan
                      jika tidak segera menjauhinya.

                   6.   Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali
                      dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.
                   7.   Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam
                      (dilempari batu) hingga meninggal dunia.

                   8.   Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang
                      memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.








                 24              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GENAP
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32