Page 22 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 22

hukuman terhadap mereka. Hal ini dimaksudkan agar ketegasan pelaksanaan hukuman
                  tersebut  menjadi  pelajaran  dan  ibrah  bagi  orang  lain  untuk  tidak  menirunya,  karena

                  ancaman hukumannya demikian nyata.
                      Terhadap ancaman hukuman yang begitu berat yang disebutkan dalam Q.S. an-
                  Nur/24: 2, yaitu ancaman hukuman dera sebanyak 100 (seratus kali) tersebut, maka

                  proses penetapan hukuman dan vonis bersalah atas perbuatan zina pun sangat sulit,
                  bahkan hampir-hampir mustahil terpenuhi, kecuali atas pengakuan yang bersangkutan,

                  dan  itu  pun  dengan  syarat-syarat  yang  cukup  ketat  sebagaimana  yang  dibahas
                  sebelumnya.
                      Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanyalah

                  khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku
                  bagi wilayah yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara.

                  Sebelum  memutuskan  hukuman  bagi  pelaku  zina,  maka  ada  empat  hal  yang  dapat
                  dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen
                  atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi
                  (yang berjumlah empat orang) dan pengakuan pelaku.

                      Ancaman dan penjatuhan hukuman syari’at Islam tersebut bukan hanya terhadap
                  pelaku zina saja. Menuduh orang lain telah melakukan zina pun, mendapatkan ancaman

                  yang sama besarnya apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. Dalam kitab-kitab fikih,
                  menuduh  orang  lain  berbuat  zina  disebut  qadf,  yang  definisinya  sebagaimana
                  diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Kitab Fathul Qarib, yaitu:









                      Artinya:  “Pasal  tentang  penjelasan  hukum  qadf.  Secara  bahasa  qadf  berarti
                  menuduh.  Secara  syari’at  bermakna  menuduh  berzina  dengan  tujuan  untuk

                  mempermalukan, agar keluar (terucap) pengakuan telah berzina”.
                      Dengan demikian, ketika seeorang telah menuduh orang lain berzina, maka ia akan

                  dimintai  pertanggungjawaban  atas  tuduhan  tersebut  dengan  wajib  menghadirkan  4
                  (empat)  orang  saksi  (satu  di  antaranya  adalah  dirinya  sendiri)  yang  semuanya
                  memberikan kesaksian bahwa tertuduh telah berzina dan melihat secara langsung tanpa

                  terhalang oleh apa pun. Kesaksian keempat orang ini pun harus sama.




                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GENAP             19
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27