Page 21 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 21

2. Bentuk Pergaulan Bebas
                     Contoh  bentuk  pergaulan  bebas  yang  terjadi  di  sekitar  kita,  yaitu  praktik  seks

                  bebas/perbuatan  zina.  Seks  bebas  adalah  perilaku  keji  yang  dilarang  agama  Islam.
                  Perbuatan  seks  bebas  akan  menjauhkan  pelakunya  dari  jalan  yang  benar  karena
                  perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan

                  Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah melarang umat
                  Islam untuk mendekati perbuatan zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan

                  mudarat yang besar dalam kehidupan manusia.
                     Dalam pandangan Islam, Q.S. an-Nur/24: 2 mengandung penjelasan yang bersifat
                  pasti.  Karenanya,  zina  merupakan  perbuatan  kriminal  (jarimah)  yang  dikategorikan

                  hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak
                  Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut,

                  baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. anNur/24:
                  2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk)
                  sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah),
                  sebagaimana  ketentuan  hadis  Rasulullah  Saw.  maka  diterapkan  hukuman  rajam,

                  apabila  kesalahan  perbuatan  zinanya  terbukti  sesuai  dengan  syarat-syarat  yang
                  ditetapkan oleh agama.
















                      Perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak
                  memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan

                  dengannya.  Berdasarkan  Q.S.  anNur/24:  2,  pelaku  perzinaan,  baik  laki-laki  maupun
                  perempuan  harus  dihukum  dera  (dicambuk)  sebanyak  100  kali.  Namun,  jika  pelaku

                  perzinaan  itu  sudah  muḥșan  (pernah  menikah),  sebagaimana  ketentuan  hadis
                  Rasulullah Saw. maka diterapkan hukuman rajam, apabila kesalahan perbuatan zinanya
                  terbukti sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama.

                      Dalam eksekusinya pun, pihak yang berwenang diperintahkan untuk dapat berlaku
                  tegas, dan dilarang berbelas kasihan yang dapat menjadikan gagal dalam pelaksanaan



                 18              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GENAP
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26