Page 12 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 12

diterapkan  apabila  memenuhi  unsur-unsur  perbuatan  zina  dengan  beberapa  kriteria
                  berikut ini:

                  1.  Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja

                  2.  Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal

                      (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut
                      dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.

                  3.  Dilakukan  secara  sadar  tanpa  paksaan,  artinya  kedua  belah  pihak  saling
                      menghendaki, bukan karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa,

                      maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan
                      hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.

                  4.  Terdapat  bukti-bukti  telah  terjadi  perzinaan.  Setidaknya  ada  tiga  alat  untuk
                      pembuktian perbuatan zina, yaitu:

                      a.  Saksi; para ulama bersepakat bahwa zina tidak dapat dibuktikan kecuali adanya

                         4 (empat) orang saksi. Menurut ijtima’ ulama, saksi dalam tindak pidana zina
                         haruslah  berjumlah  4  (empat)  orang  laki-laki,  beragama  Islam,  balig,  berakal

                         sehat, hifzun (mampu mengingat), dapat berbicara, bisa melihat dan adil. Apabila
                         ada satu saksi perempuan, maka perempuan tersebut harus dua orang sehingga
                         dapat  dikatakan  saksi.  Dengan  kata  lain,  satu  orang  saksi  laki-laki  dapat

                         digantikan dengan dua orang saksi perempuan.

                      b.  Pengakuan;  menurut  Imam  Malik  dan  Imam  Syafii  satu  kali  pengakuan  saja
                         sudah  cukup  untuk  menjatuhkan  hukuman.  Sedangkan  Imam  Abu  Hanifah
                         beserta  pengikutnya  berpendapat  bahwa  hukuman  zina  baru  bisa  diterapkan

                         setelah  adanya 4  (empat)  kali  pengakuan  yang dikemukakan satu persatu  di
                         tempat yang berbeda-beda.

                      c.  Adanya  qarinah;  (indikasi)  kehamilan.  Seorang  perempuan  wajib  dijatuhi
                         hukuman had jika perempuan yang hamil tersebut tidakmemiliki suami.











                                                                   PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GENAP             9
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17