Page 12 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 12
diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria
berikut ini:
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal
(gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut
dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling
menghendaki, bukan karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa,
maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan
hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.
4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk
pembuktian perbuatan zina, yaitu:
a. Saksi; para ulama bersepakat bahwa zina tidak dapat dibuktikan kecuali adanya
4 (empat) orang saksi. Menurut ijtima’ ulama, saksi dalam tindak pidana zina
haruslah berjumlah 4 (empat) orang laki-laki, beragama Islam, balig, berakal
sehat, hifzun (mampu mengingat), dapat berbicara, bisa melihat dan adil. Apabila
ada satu saksi perempuan, maka perempuan tersebut harus dua orang sehingga
dapat dikatakan saksi. Dengan kata lain, satu orang saksi laki-laki dapat
digantikan dengan dua orang saksi perempuan.
b. Pengakuan; menurut Imam Malik dan Imam Syafii satu kali pengakuan saja
sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman. Sedangkan Imam Abu Hanifah
beserta pengikutnya berpendapat bahwa hukuman zina baru bisa diterapkan
setelah adanya 4 (empat) kali pengakuan yang dikemukakan satu persatu di
tempat yang berbeda-beda.
c. Adanya qarinah; (indikasi) kehamilan. Seorang perempuan wajib dijatuhi
hukuman had jika perempuan yang hamil tersebut tidakmemiliki suami.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GENAP 9

