Page 10 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 10

Hukum Perbuatan Zina

                  2. Hukum Perbuatan Zina
                     Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam
                  Q.S.  alIsra’/17:32,  terkandung  larangan  untuk  tidak  mendekati  perbuatan  zina.  Kata

                  “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang
                  dapat  merangsang  jiwa dan  nafsu untuk  melakukannya. Dengan  demikian,  larangan

                  mendekati  zina  mengandung  peringatan  agar  tidak  terjerumus  dalam  sesuatu  yang
                  berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah
                  perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan

                  akan  terjerembab  ke  dalamnya.  Demikian  juga  dengan  mendekati  perbuatan  zina,
                  dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.

                     Adapun terhadap perilaku selain perbuatan zina yang tidak memiliki rangsangan yang
                  kuat untuk melakukannya, maka biasanya larangan tersebut langsung tertuju kepada
                  perilaku itu, bukanlah larangan mendekatinya.


                                                                   PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GENAP             7
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15