Page 10 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 10
Hukum Perbuatan Zina
2. Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam
Q.S. alIsra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata
“jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang
dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya. Dengan demikian, larangan
mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang
berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah
perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan
akan terjerembab ke dalamnya. Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina,
dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Adapun terhadap perilaku selain perbuatan zina yang tidak memiliki rangsangan yang
kuat untuk melakukannya, maka biasanya larangan tersebut langsung tertuju kepada
perilaku itu, bukanlah larangan mendekatinya.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GENAP 7

