Page 11 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 11

dalam    sesuatu    yang    berpotensi   mengantarkan     kepada     langkah    untuk
                  melakukannya.  Sebagaimana  sebuah  perumpamaan,  barangsiapa  yang  berada

                  di  sekeliling  suatu  jurang,  ia  dikhawatirkan  akan  terjerembab  ke  dalamnya.
                  Demikian    juga   dengan     mendekati    perbuatan    zina,   dikhawatirkan   akan
                  membawa seseorang benar-benar melakukannya.

                  3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
                     Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada

                  status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga
                  (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis
                  hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:

                  a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
                     Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina

                  yang  dilakukan  oleh  laki-laki  dan  perempuan  yang  sama-sama  sudah  menikah.
                  Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
                  1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
                  2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

                  b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
                     Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki

                  laki yang belum menikah.
                  Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
                  1)  Apabila  pelaku  zina  ghairu  muhsan adalah gadis  dan perjaka  maka hukumannya

                  adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari
                  wilayah tempat tinggalnya.

                  2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah
                  dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia
                  c) Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

                     Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9
                  (sembilan) bulan penjara. KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki
                  dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina

                  dapat  dihukum.  Perbuatan  zina  yang  dapat  dihukum  adalah  perbuatan  zina  yang
                  dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Tuntutan terhadap pelaku
                  sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina

                  tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
                     Sedangkan  dalam  ketentuan  Islam,  hukuman  bagi  para  pelaku  zina  baru  dapat



                 8              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GENAP
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16