Page 11 - 01_PAI_SMA_10 GENAP
P. 11
dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk
melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada
di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya.
Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan
membawa seseorang benar-benar melakukannya.
3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada
status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga
(zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis
hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina
yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki
laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya
adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari
wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah
dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia
c) Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9
(sembilan) bulan penjara. KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki
dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina
dapat dihukum. Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Tuntutan terhadap pelaku
sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina
tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat
8 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GENAP

