Page 37 - 01_PAI_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 37
2. Terhindar dari bahaya
Sujud syukur dilakukan pula ketika kita dapat terhindar dari bahaya.
Sujudnya dilakukan ketika bahaya itu terhindar dari diri kita.
b. Sujud sahwi
Apa itu sujud sahwi? Sujud sahwi merupakan sujud karena lupa atau ragu dalam
salat. Sujud ini dilakukan 2 kali sebelum salam. Hukumnya adalah sunah,
sebagaimana pada hadis dari Abu ̅ Sa’i ̅ d al-Khudri riwayat Muslim, Nabi
Muhammad saw. bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam salat, apakah ia telah
mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia menghilangkan
keraguannya, dan salatnya diteruskan menurut yang apa yang ia yakini,
kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam.” (H.R. Muslim)
Sujud sahwi dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya adalah:
1) Lupa tidak melakukan salah satu rukun salat seperti rukuk atau sujud.
2) Ragu atau lupa jumlah rakaat.
3) Lupa membaca doa qunut (bagi orang yang terbiasa qunut).
4) Lupa mengerjakan tasyahud awal.
5) Kekurangan atau kelebihan jumlah rakaat.
Seseorang harus segera berdiri dan melengkapi rakaat apabila ada yang
mengingatkan bahwa rakaatnya kurang. Selanjutnya, ia melakukan sujud sahwi.
c. Sujud Tilawah
Kalian pernah melihat orang yang sujud ketika membaca Al-Qur’an? Itu disebut
dengan sujud tilawah. Sujud tilawah dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajdah
dalam Al-Qur’an baik ketika salat maupun di luar salat. Begitu pula, pada saat
membaca/menghafal atau pada saat mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Sujud
tilawah adalah sunah. Salah satu dasar hukum sujud tilawah adalah hadis Ibnu
‘Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
36 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP 7 GANJIL

