Page 94 - 07_IPS_SMP_7_GENAP
P. 94

Hasil  survei  nasional  literasi  keuangan  nasional  yang  dilakukan  oleh  Otoritas
                  Jasa  Keuangan  (OJK)  pada  tahun  2019,  tingkat  literasi  keuangan  masyarakat
                  Indonesia sebesar 38,03% . Angka tersebut tergolong rendah dan menunjukkan bahwa

                  kemampuan masyarakat dalam membuat keputusan dan pengelolaan keuangan masih
                  tergolong  rendah.  Hal  ini  akan  berdampak  pada  keputusan  keuangan  yang  diambil
                  oleh masyarakat.

                         Masyarakat  yang  tidak  memahami  konsep  tentang  keuangan  akan
                  menghabiskan  pendapatannya  untuk  transaksi  dan  melakukan  pinjaman  yang  lebih

                  besar  dibandingkan  dengan  jumlah  uang  yang  disimpan.  Mereka  juga  cenderung
                  membayar  bunga  pinjaman  yang  tinggi.  Prinsip  dasar  ekonomi  yang  digunakan
                  sebagai  dasar  literasi  keuangan  diantaranya  penganggaran,  tabungan,  investasi,

                  pinjaman, asuransi, diversifikasi, dan membuat perbandingan.
                         Literasi  keuangan  menurut  Organisasi  untuk  kerjasama  ekonomi  dan

                  pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
                  didefinisikan  sebagai  gabungan  antara  kesadaran,  pengetahuan,  kemampuan,  sikap
                  dan  perilaku  yang  dibutuhkan  untuk  menyusun  keputusan  keuangan  dalam  rangka

                  mewujudkan  individu  yang  sejahtera  secara  keuangan.  Literasi  keuangan  menurut
                  OJK merupakan serangkaian aktivitas atau proses untuk meningkatkan pengetahuan
                  (knowledge),  keterampilan  (skill)  konsumen  maupun  masyarakat  luas,  kemampuan

                  (competence) agar dapat mengelola keuangan secara lebih baik.
                         Kemampuan  seseorang  dalam  memahami  tentang  literasi  keuangan  menurut
                  OJK dibagi menjadi empat tingkatan yaitu:

                   1.  Well  literate,  yaitu  ketika  seseorang  mempunyai  keterampilan  untuk
                       memanfaatkan  layanan  dan  produk  keuangan  karena  keyakinan  dan

                       pengetahuan yang dimiliki terhadap layanan dan produk keuangan tersebut.
                   2.  Sufficient literate, yaitu ketika seseorang mempunyai keyakinan dan pengetahuan
                       terhadap layanan dan produk keuangan.

                   3.  Less literate, yaitu ketika seseorang kurang mempunyai pengetahuan mengenai
                       lembaga  jasa  keuangan  serta  beberapa  pengetahuan  tentang  produk  lembaga

                       serta jasa keuangan.
                   4.  Illiterate,  yaitu  ketika  seseorang  tidak  mempunyai  keyakinan  dan  pengetahuan
                       terhadap  layanan  dan  produk  keuangan  serta  tidak  mempunyai  keterampilan

                       dalam memanfaatkan layanan dan produk keuangan.
                         Seseorang  dengan  literasi  keuangan  yang  baik  atau  well  literate  akan  lebih
                  mudah  melakukan  pengelolaan  keuangan  yang  disesuaikan  dengan  kebutuhan.




                  672                IPS SMP VII GENAP
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99