Page 94 - 07_IPS_SMP_7_GENAP
P. 94
Hasil survei nasional literasi keuangan nasional yang dilakukan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, tingkat literasi keuangan masyarakat
Indonesia sebesar 38,03% . Angka tersebut tergolong rendah dan menunjukkan bahwa
kemampuan masyarakat dalam membuat keputusan dan pengelolaan keuangan masih
tergolong rendah. Hal ini akan berdampak pada keputusan keuangan yang diambil
oleh masyarakat.
Masyarakat yang tidak memahami konsep tentang keuangan akan
menghabiskan pendapatannya untuk transaksi dan melakukan pinjaman yang lebih
besar dibandingkan dengan jumlah uang yang disimpan. Mereka juga cenderung
membayar bunga pinjaman yang tinggi. Prinsip dasar ekonomi yang digunakan
sebagai dasar literasi keuangan diantaranya penganggaran, tabungan, investasi,
pinjaman, asuransi, diversifikasi, dan membuat perbandingan.
Literasi keuangan menurut Organisasi untuk kerjasama ekonomi dan
pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
didefinisikan sebagai gabungan antara kesadaran, pengetahuan, kemampuan, sikap
dan perilaku yang dibutuhkan untuk menyusun keputusan keuangan dalam rangka
mewujudkan individu yang sejahtera secara keuangan. Literasi keuangan menurut
OJK merupakan serangkaian aktivitas atau proses untuk meningkatkan pengetahuan
(knowledge), keterampilan (skill) konsumen maupun masyarakat luas, kemampuan
(competence) agar dapat mengelola keuangan secara lebih baik.
Kemampuan seseorang dalam memahami tentang literasi keuangan menurut
OJK dibagi menjadi empat tingkatan yaitu:
1. Well literate, yaitu ketika seseorang mempunyai keterampilan untuk
memanfaatkan layanan dan produk keuangan karena keyakinan dan
pengetahuan yang dimiliki terhadap layanan dan produk keuangan tersebut.
2. Sufficient literate, yaitu ketika seseorang mempunyai keyakinan dan pengetahuan
terhadap layanan dan produk keuangan.
3. Less literate, yaitu ketika seseorang kurang mempunyai pengetahuan mengenai
lembaga jasa keuangan serta beberapa pengetahuan tentang produk lembaga
serta jasa keuangan.
4. Illiterate, yaitu ketika seseorang tidak mempunyai keyakinan dan pengetahuan
terhadap layanan dan produk keuangan serta tidak mempunyai keterampilan
dalam memanfaatkan layanan dan produk keuangan.
Seseorang dengan literasi keuangan yang baik atau well literate akan lebih
mudah melakukan pengelolaan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
672 IPS SMP VII GENAP

