Page 8 - 02_PKN_SMP_7_GENAP
P. 8

keadilan di masyarakat dan membangun kemajuan bersama, keragaman berdasar
                      gender ini perlu diperhatikan.

                      1.  Pengertian Gender
                         Pengertian  atau  definisi  gender  adalah  “jenis

                      kelamin”. Hal tersebut tercantum pada Kamus Besar
                      Bahasa  Indonesia.  Dengan  demikian  keragaman

                      gender  adalah  keragaman  jenis  kelamin,  yakni
                      perempuan dan laki-laki.
                         Pembedaan  kedua  kelompok  gender  ini

                      berdasarkan  aspek  fisiologi.  Yakni  perbedaan
                      secara  fisik  berdasarkan  ciri  fisik  biologis  masing-
                      masing,  serta  hormonnya  yang  mengatur  fungsi

                      biologis masing-masing. Perempuan memiliki fungsi

                      reproduksi untuk mengandung dan melahirkan anak
                                                                             Gambar 4.2 RA Kartini,
                      sebagai penerus generasi.
                                                                            tokoh kesetaraan gender

                         Selain secara fisiologis, juga terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki,
                      yakni  bila  dipandang  dari  sudut  pandang  antropologi.  Di  masyarakat  zaman
                      pratradisional, laki-laki umumnya bertugas untuk mencari makanan dengan berburu

                      dan  meramu,  yakni  mengumpulkan  makanan  di  hutan.  Sedangkan  perempuan
                      mengolah makanan dan menjaga anak-anak secara bersama-sama di gua.

                      2.  Kesetaraan Gender
                         Setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan Tuhan maupun di hadapan

                      hukum.  Tidak  ada  satu  kelompok  manusia  yang  lebih  mulia  dibanding  kelompok
                      lainnya  kecuali  menyangkut  ketaatannya  pada  Tuhan  serta  pada  hukum  yang

                      berlaku. Dengan demikian, dua kelompok gender juga memiliki posisi yang sama
                      atau setara di masyarakat.
                         Walaupun ada perbedaan nyata secara fisiologis, hak perempuan dan laki-laki

                      sebagai  anggota  masyarakat  maupun  warga  negara  sama.  Tidak  boleh  dibeda-
                      bedakan satu dengan lainnya. Hal tersebut berlaku di rumah tangga, di lingkungan
                      sosial bertetangga, maupun di masyarakat secara luas.

                         Perempuan dan laki-laki punya hak yang sama di dalam bekerja dalam kegiatan
                      perekonomian,  untuk  menjalankan  tugas-tugas  sosial,  berpolitik,  serta  kegiatan
                      keagamaan  sesuai  dengan  ketentuan  agama  masing-masing.  Itulah  yang

                      dimaksudkan sebagai kesetaraan gender.



                 116                        PKN SMP VII GENAP
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13