Page 8 - 02_PKN_SMP_7_GENAP
P. 8
keadilan di masyarakat dan membangun kemajuan bersama, keragaman berdasar
gender ini perlu diperhatikan.
1. Pengertian Gender
Pengertian atau definisi gender adalah “jenis
kelamin”. Hal tersebut tercantum pada Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Dengan demikian keragaman
gender adalah keragaman jenis kelamin, yakni
perempuan dan laki-laki.
Pembedaan kedua kelompok gender ini
berdasarkan aspek fisiologi. Yakni perbedaan
secara fisik berdasarkan ciri fisik biologis masing-
masing, serta hormonnya yang mengatur fungsi
biologis masing-masing. Perempuan memiliki fungsi
reproduksi untuk mengandung dan melahirkan anak
Gambar 4.2 RA Kartini,
sebagai penerus generasi.
tokoh kesetaraan gender
Selain secara fisiologis, juga terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki,
yakni bila dipandang dari sudut pandang antropologi. Di masyarakat zaman
pratradisional, laki-laki umumnya bertugas untuk mencari makanan dengan berburu
dan meramu, yakni mengumpulkan makanan di hutan. Sedangkan perempuan
mengolah makanan dan menjaga anak-anak secara bersama-sama di gua.
2. Kesetaraan Gender
Setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan Tuhan maupun di hadapan
hukum. Tidak ada satu kelompok manusia yang lebih mulia dibanding kelompok
lainnya kecuali menyangkut ketaatannya pada Tuhan serta pada hukum yang
berlaku. Dengan demikian, dua kelompok gender juga memiliki posisi yang sama
atau setara di masyarakat.
Walaupun ada perbedaan nyata secara fisiologis, hak perempuan dan laki-laki
sebagai anggota masyarakat maupun warga negara sama. Tidak boleh dibeda-
bedakan satu dengan lainnya. Hal tersebut berlaku di rumah tangga, di lingkungan
sosial bertetangga, maupun di masyarakat secara luas.
Perempuan dan laki-laki punya hak yang sama di dalam bekerja dalam kegiatan
perekonomian, untuk menjalankan tugas-tugas sosial, berpolitik, serta kegiatan
keagamaan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Itulah yang
dimaksudkan sebagai kesetaraan gender.
116 PKN SMP VII GENAP

