Page 57 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 57
hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros
itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya‛. (Q.S
al-Isra717: 26-27)
Ayat di atas secara tegas mengatakan bahwa pemboros merupakan
saudara setan. Berkaitan dengan sikap berlebih-lebihan atau melampaui
batas (israf), Allah Swt. berfirman dalam Q.S al-Furqan/25: 67 berikut ini
Artinya: ‚Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih)
orangorang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan
tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar‛. (Q.S al-Furqan/25: 67)
Kata tabzir diulang sebanyak tiga kali dalam Al-Qur'an, sedangkan
kata israf diulang sebanyak dua puluh tiga kali dengan berbagai
bentuknya. Ayat di atas menyatakan secara tegas larangan tabzir dan
israf. Sikap tabzir dan israf memiliki kemiripan perngertian dan
makna. Tabzir (boros) adalah perilaku membelanjakan harta tidak
pada jalannya. Dengan kata lain, yang dimaksud pemborosan yaitu
mengeluarkan harta tidak haq. Apabila seseorang mengeluarkan harta
sangat banyak tetapi untuk hal-hal yang dibenarkan oleh Islam, maka
bukan termasuk pemborosan. Sebaliknya, jika seseorang
mengeluarkan harta meskipun sedikit, tetapi untuk hal-hal yang
dilarang agama, maka ia termasuk pemboros.
Allah Swt. sangat tidak menyukai seseorang yang
mempergunakan harta secara berlebihan (israf) dan tanpa manfaat.
Mereka menghamburkan harta sia-sia dan melupakan hak-hak orang
lain atas hartanya. Seseorang disebut berperilaku israf apabila ia
membelanjakan harta melewati batas kepatutan menurut ajaran
Islam, dan tidak ada nilai manfaatnya untuk kepentingan dunia
maupun akhirat. Sifat israf ini dipengaruhi oleh godaan uang dan
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 53

