Page 57 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 57

hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros

                          itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya‛. (Q.S


                          al-Isra717: 26-27)
                             Ayat di atas secara  tegas mengatakan  bahwa  pemboros  merupakan


                          saudara setan. Berkaitan dengan sikap berlebih-lebihan atau melampaui

                          batas (israf), Allah Swt. berfirman dalam Q.S al-Furqan/25: 67 berikut ini

                             Artinya:  ‚Dan  (termasuk  hamba-hamba  Tuhan  Yang  Maha  Pengasih)

                          orangorang  yang  apabila  menginfakkan  (harta),  mereka  tidak  berlebihan,  dan

                          tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar‛. (Q.S al-Furqan/25: 67)

                               Kata tabzir diulang sebanyak tiga kali dalam Al-Qur'an, sedangkan

                            kata  israf  diulang  sebanyak  dua  puluh  tiga  kali  dengan  berbagai

                            bentuknya. Ayat di atas menyatakan secara tegas larangan tabzir dan

                            israf.  Sikap  tabzir  dan  israf  memiliki  kemiripan  perngertian  dan

                            makna.  Tabzir  (boros)  adalah  perilaku  membelanjakan  harta  tidak

                            pada jalannya. Dengan kata lain, yang dimaksud pemborosan yaitu

                            mengeluarkan harta tidak haq. Apabila seseorang mengeluarkan harta

                            sangat banyak tetapi untuk hal-hal yang dibenarkan oleh Islam, maka

                            bukan      termasuk     pemborosan.      Sebaliknya,     jika    seseorang

                            mengeluarkan  harta  meskipun  sedikit,  tetapi  untuk  hal-hal  yang

                            dilarang agama, maka ia termasuk pemboros.

                               Allah     Swt.    sangat     tidak    menyukai       seseorang     yang

                            mempergunakan  harta  secara  berlebihan  (israf)  dan  tanpa  manfaat.

                            Mereka menghamburkan harta sia-sia dan melupakan hak-hak orang

                            lain  atas  hartanya.  Seseorang  disebut  berperilaku  israf  apabila  ia

                            membelanjakan  harta  melewati  batas  kepatutan  menurut  ajaran

                            Islam,  dan  tidak  ada  nilai  manfaatnya  untuk  kepentingan  dunia

                            maupun  akhirat.  Sifat  israf  ini  dipengaruhi  oleh  godaan  uang  dan


                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             53
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62